Istilah Renstra (Rencana Strategis Perangkat Daerah)

berita

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang berlaku selama lima tahun dan disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bappelitbangda. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga setiap OPD memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Renstra disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang terpilih serta tujuan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD. Proses penyusunan Renstra melibatkan analisis kondisi daerah, penentuan permasalahan yang dihadapi, serta identifikasi potensi yang dapat dikembangkan. Dengan demikian, Renstra bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman strategis yang mengarahkan langkah OPD dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Dalam dokumen Renstra, terdapat komponen penting yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan utama. Keseluruhan komponen ini dirancang agar sejalan dengan arah pembangunan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Renstra juga memuat indikator kinerja yang akan digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan OPD dalam melaksanakan program kerja.

Fungsi Renstra sangat penting sebagai pedoman kerja bagi masing-masing OPD. Dengan adanya Renstra, setiap perangkat daerah dapat menyusun rencana operasional tahunan yang selaras dengan rencana pembangunan daerah. Hal ini juga mendorong konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pemborosan anggaran.

Dengan demikian, keberadaan Renstra membantu memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras antar OPD. Renstra menjadi instrumen penting untuk menjamin sinergi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta menjadi dasar evaluasi dalam menilai kinerja perangkat daerah dalam lima tahun ke depan.

Sumber: Permendagri No. 86 Tahun 2017.


TAGGED :

BAPPELITBANGDA
Kab MAHULU

Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang

0853-4559-2345

-@gmail.com

bappelitbangdamahulu

BAPPELITBANGDA Kab MAHULU

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 133
Kemarin : 98
Bulan Ini : 366002
Tahun Ini : 366607
Total : 366607

About Developer - AK Kreatif