Istilah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)

berita

RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD berfungsi sebagai pedoman pembangunan menengah di daerah.

RPJMD menjadi penjabaran dari RPJPD dengan mengacu pada visi-misi kepala daerah. Dengan demikian, setiap kepala daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan arah pembangunan sesuai janji politiknya, namun tetap dalam kerangka RPJPD.

RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah. Dokumen ini juga memuat indikator kinerja yang digunakan untuk menilai keberhasilan pembangunan.

Proses penyusunan RPJMD dilakukan oleh Bappelitbangda dengan melibatkan OPD lain, DPRD, serta partisipasi masyarakat melalui musyawarah pembangunan.

RPJMD yang disusun dengan baik dapat menjamin kesinambungan pembangunan, serta memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai prioritas.

Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.


TAGGED :

BAPPELITBANGDA
Kab MAHULU

Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang

0853-4559-2345

-@gmail.com

bappelitbangdamahulu

BAPPELITBANGDA Kab MAHULU

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 146
Kemarin : 98
Bulan Ini : 366002
Tahun Ini : 366607
Total : 366607

About Developer - AK Kreatif