Istilah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)

berita

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini berisi visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang yang menjadi pedoman dalam pembangunan daerah.

RPJPD disusun oleh pemerintah daerah melalui Bappelitbangda dan harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan begitu, pembangunan daerah dapat selaras dengan pembangunan nasional.

Fungsi RPJPD adalah menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD, sehingga konsistensi pembangunan daerah tetap terjaga. Dokumen ini juga memberikan gambaran besar arah pembangunan yang ingin dicapai oleh daerah dalam kurun waktu panjang.

Proses penyusunan RPJPD melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga partisipasi masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan.

Dengan adanya RPJPD, pembangunan daerah diharapkan lebih terarah, konsisten, dan berkesinambungan.

Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.


TAGGED :

BAPPELITBANGDA
Kab MAHULU

Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang

0853-4559-2345

-@gmail.com

bappelitbangdamahulu

BAPPELITBANGDA Kab MAHULU

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 143
Kemarin : 98
Bulan Ini : 366002
Tahun Ini : 366607
Total : 366607

About Developer - AK Kreatif