Istilah SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah)
berita
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk mengelola data pembangunan daerah secara terintegrasi. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data, mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)ƒ, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan SIPD, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dan terstruktur dalam menyusun arah kebijakan pembangunan.
Fungsi utama SIPD adalah memastikan bahwa data pembangunan yang digunakan oleh pemerintah daerah bersifat valid, akurat, mutakhir, dan terintegrasi antar sektor. Dengan adanya sistem ini, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran karena seluruh data yang diperlukan tersedia dalam satu sistem terpadu. Hal ini sekaligus meminimalisir terjadinya perbedaan data antar instansi, yang sering menjadi kendala dalam proses perencanaan pembangunan.
SIPD dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, namun implementasinya berada di tingkat pemerintah daerah. Hal ini membuat SIPD menjadi jembatan penting antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal konsistensi data pembangunan. Melalui SIPD, pemerintah pusat dapat memantau secara langsung bagaimana pembangunan daerah dijalankan, sementara pemerintah daerah dapat menggunakannya sebagai dasar dalam menyusun program prioritas.
Selain sebagai alat perencanaan, SIPD juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan daerah. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi pembangunan, sehingga partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan dapat semakin meningkat. Dengan cara ini, SIPD berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, SIPD menjadi salah satu wujud nyata digitalisasi tata kelola pemerintahan daerah. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih efisien dan modern.
Sumber: UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
TAGGED :
BAPPELITBANGDA
Kab MAHULU
Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang
0853-4559-2345
-@gmail.com
bappelitbangdamahulu
BAPPELITBANGDA Kab MAHULU
LINK TERKAIT
BAPPEDA KOTA
BAPPEDA KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 132 |
| Kemarin | : | 98 |
| Bulan Ini | : | 366002 |
| Tahun Ini | : | 366607 |
| Total | : | 366607 |
About Developer - AK Kreatif